Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Jenisnya – Apakah yang dimaksud dengan lembaga keuangan? Lembaga keuangan merupakan sebuah lembaga yang melakukan penghimpunan atau pengumpulan dana dari masyarakat, kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat.

Dengan kata lain, Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihak-pihak yang memiliki dana yang berlebih dengan pihak-pihak yang kekurangan dana. Ada dua jenis lembaga keuangan, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank. Apakah yang dimaksud dengan lembaga keuangan bukan bank ? Berikut ini adalah pembahasannya!

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan lembaga-lembaga (badan) yang berkecimpung dalam bidang keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Lembaga ini menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat melalui penerbitan surat-surat berharga, kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat terutama untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.

Bentuk Usaha Lembaga Keuangan bukan Bank

Di Indonesia ada dua macam bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Badan atau lembaga hukum Indonesia yang didirikan oleh warga Negara Indonesia (WNI) asli atau badan hukum Indonesia yang bekerjasama dengan badan hukum asing.

2. Badan atau lembaga hukum asing yang berkedudukan sebagai perwakilan lembaga keuangan yang ada di luar negeri.

Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank dapat dijadikan sebagai pendorong pengembangan pasar modal dan pasa uang. Selain itu juga dapat membantu perusahaan-perusahaan dalam memberikan modal, terutama bagi pengusaha-pengusaha golongan ekonomi lemah. Adapun bentuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.

1. Lembaga keuangan bukan bank mengumpulkan dana melalui penerbitan surat – surat berharga.

2. Lembaga keuangan bukan bank memberikan kredit kepada perushaan-perusahaan atau proyek pemerintah maupun swasta dalam jangka menengah atau jangka panjang.

3. Lembaga keuangan bukan bank sebagai perantara bagi perusahaan – perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah dalam upaya untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.

[sc:ads]

4. Lembaga keuangan bukan bank melakukan penyertaan modal di perusahaan – perusahaan dan juga melakukan penjualan saham – saham di pasar modal.

5. Lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan usaha lain dalam bidang keuangan, setelah disetujui oleh Menteri Keuangan.

6. Lembaga keuangan bukan bank sebagai perantara bagi perusahaan – perusahaan yang membutuhan tenaga ahli dalam bidang keuangan untuk membantu perusahaannya.

Jenis – Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia

LKBB di Indonesia dibagi menjadi tiga jenis, yaitu lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara dan penerbitan surat – surat berharga, dan Lembaga keuagan bukan bank lainnya. Nah, berikut ini adalah pembahasan mengenai jenis LKBB di Indonesia.

1. Lembaga pembiayaan pembangunan.

LKBB jenis ini adalah lembaga atau badan yang berkecimpung dalam bidang keuangan dengan cara memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kredit jangka menengah dan jangka panjang (lebih dari setahun). Adapun contoh – contoh Lembaga pembiayaan pembangunan adalah sebagai berikut:

1. PT Indonesia Development Finance Company, didirikan pada tahun 1972

2. PT Private Development Finance Company of Indonesia, didirikan pada tahun 1973

3. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, didirikan pada tahun 1974 dan berganti menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan pada tahun 1978.

2. Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat- surat berharga.

LKBB jenis ini merupakan lembaga yang bergerak sebagai perantara dalam menerbitkan, menjamin serta menanggung penjualan surat – surat berharga. Berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, Lembaga ini tidak diperkenankan memberikan kredit, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Adapun contoh lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat – surat berharga adalah sebagai berikut: PT Ficorinvest, PT Finconesia, PT Indovest, PT Multicor, PT Merinncorp, PT IFI, PT Asean Indonesia, PT Inter-Pacific, dan PT MIFC.

3. Lembaga keuangan bukan bank lainnya.

Lembaga keuangan bukan bank lainnya adalah lembaga – lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan selain dari contoh yang telah disebutkan di atas. Adapun contoh – contoh lembaga keuangan bukan bank yang ada pada masyarakat Indonesia, diantaranya adalah perusahaan perasuransian, perusahaan umum pegadaian, perusahaan sewa guna, koperasi kredit, dan dana pensiun.